JL. Mayor Oking Jaya Atmaja No. 27 Citeureup Bogor 16810

085881612321

Berita


28-08-2026 - Admin

Mengapa Warga Pati sampai Menggelar Demonstrasi di Jakarta?

Apa tuntutan yang dibawa Botok bersama aktivis warga Pati lainnya saat demo di Gedung DPR?

copy title

Di hadapan massa di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026), Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menyampaikan bahwa warga Pati dari kampung datang ke Jakarta dengan satu tujuan, yakni mengawal aspirasi rakyat Indonesia. Pertama, mengesahkan RUU Perampasan Aset. Kedua, menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

”Semua ini kita korbankan waktu-waktu kita, meninggalkan keluarga, datang ke sini karena apa? Korupsi semakin ke sini semakin merajalela,” kata Botok disambut sorak-sorai massa.

Teguh Istiyanto, perwakilan AMPB lainnya, menambahkan, korupsi merupakan biang hancurnya negara ini dan biang kesengsaraan rakyat.

”Kami dari desa yang sangat jadi korban, yang sangat terasa. Mungkin Bapak kalau ada korupsi itu, ya, biar biarkan saja. Bapak masih punya gaji, punya fasilitas, punya tunjangan, bisa makan enak. Biar ada korupsi di Indonesia, Bapak masih kaya. Tetapi, kami, ada korupsi, kemudian efeknya keuangan negara berkurang, terus ada kebijakan penerapan pajak untuk rakyat. Nah itu, efek korupsi itu yang sangat terpengaruh itu rakyat kecil,” ujar Teguh.

Baca JugaBotok Dipanggil DPR Saat Aksi Warga Pati Tuntut RUU Perampasan Aset

Bagaimana respons DPR dan pemerintah atas tuntutan Botok dan kawan-kawan?

copy title

Di tengah tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Komisi III DPR dalam rapat paripurna, Kamis (27/8/2026), melaporkan bakal mempercepat pembahasan draf RUU tersebut dengan tetap mendengarkan masukan publik. DPR pun kembali menegaskan komitmennya untuk penyelesaian dan pengesahan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026. Jika lewat dari target itu, pimpinan DPR siap mundur.

Iklan - Gulir ke Bawah untuk melajutkan

Iklan

 

Kesiapan untuk mundur dan tenggat 15 Desember itu tertuang dalam surat komitmen penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset yang diteken empat unsur pimpinan DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati. Surat ini diteken setelah pimpinan DPR menemui perwakilan AMPB di Gedung DPR.

Di sisi lain, pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian RUU tersebut. Ini seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (27/8/2026).

Menurut pemerintah, setelah DPR menyelesaikan penyusunan draf dan naskah akademik RUU dan menyerahkannya kepada pemerintah, Presiden akan segera menugaskan menteri terkait untuk melakukan pembahasan bersama. Ia menegaskan, pemerintah dan DPR memiliki komitmen yang sama untuk menuntaskan pembahasan RUU itu paling lambat pada akhir Desember 2026.

Baca JugaPimpinan DPR Janji Siap Mundur jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan Desember 2026

Mengapa isu perampasan aset di jagat maya bisa memobilisasi massa untuk demo 27 Agustus 2026?

copy title

Alur berkembangnya narasi ”Demo 27 Agustus 2026” itu dianalisis oleh Drone Emprit melalui salah satu fitur barunya, yakni virality analysis, yang disampaikan pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi, lewat akun X-nya, @ismailfahmi, Rabu (26/8/2026). Kajian itu berbasis isu, kata, dan tagar yang muncul hingga bermuara menjadi aksi unjuk rasa secara lintas waktu ataupun platform media sosial. 

”Virality Demo 27 Agustus bukan produk satu aktor, satu organisasi, satu hashtag, atau satu platform. Kekuatan utamanya justru berasal dari konvergensi. Berbagai isu yang awalnya terpisah mulai menemukan narasi bersama, berbagai komunitas masuk ke ruang percakapan yang sama, dan akhirnya seluruh energi itu diarahkan pada satu event, satu tanggal, dan satu lokasi simbolik,” ujar Fahmi. 

Dihubungi secara terpisah, dosen sosiologi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menjelaskan, ”Demo 27 Agustus” bisa berubah dari sekadar tagar menjadi aksi dipengaruhi kejengahan rakyat akan kondisi terkini.

Baca JugaMengapa Isu Perampasan Aset Bisa Memobilisasi Massa untuk Demo 27 Agustus 2026?

Iklan - Gulir ke Bawah untuk melajutkan

Iklan

 

Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan?

copy title

RUU Perampasan Aset sudah dikaji pemerintah sejak 2008 atau pada masa pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Pada periode kedua pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo, progres pembahasan RUU ini sempat terlihat. Pada 2023, Jokowi mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR agar RUU dimaksud segera dibahas dan disahkan bersama antara DPR dan pemerintah. Namun, hingga akhir pemerintahannya, RUU tidak kunjung disahkan.

Memasuki era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, urgensi pengesahan RUU sempat disampaikan oleh Prabowo pada Mei 2025. Dalam perkembangannya, RUU yang di era Jokowi merupakan inisiatif pemerintah digeser menjadi RUU inisiatif DPR. Pada 2025 dan 2026, RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas. Kemudian, Komisi III DPR yang ditugaskan menyusun draf dan naskah akademik RUU itu mulai membahasnya sejak awal Januari 2026.

Selama ini, DPR beralasan pembahasan RUU Perampasan Aset harus hati-hati. Begitu pula disampaikan oleh sejumlah pakar hingga praktisi hukum, seperti advokat. Salah satunya seperti disampaikan dua advokat senior, Maqdir Ismail dan Juniver Girsang, saat rapat Komisi III DPR membahas RUU itu.

Juniver, misalnya, mengungkap besarnya celah penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum yang berisiko mengubah UU Perampasan Aset menjadi instrumen represi politik di masa depan. ”Jangan ini nanti menjadi alat baru kekuasaan untuk menghabisi lawan politik,” ungkapnya.

Baca JugaRUU Perampasan Aset, Pedang Bermata Dua bagi Pemberantasan Korupsi

Selain massa dari Pati, siapa lagi kelompok yang berdemonstrasi di Gedung DPR?

copy title

Setelah diterima pimpinan DPR, AMPB membubarkan diri. Namun, setelah itu, muncul massa pengunjuk rasa dari kelompok lain. Aspirasi pun beragam, mulai dari keresahan terhadap kerusakan lingkungan hingga mengkritisi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Iklan - Gulir ke Bawah untuk melajutkan

Iklan

 

Di antara pengunjuk rasa adalah Komunitas Nadi Perempuan yang berasal dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tamara, salah satu anggota komunitas tersebut, menuturkan, komunitas yang terdiri atas ibu-ibu itu meminta agar program MBG dihentikan. Menurut mereka, MBG memicu kenaikan harga bahan pokok sehari-hari.

”Bagi ibu-ibu, yang penting bagaimana bahan pokok stabil agar kami bisa masak sendiri saja. Kami juga meminta para pejabat menjalankan kebijakan dengan bertanggung jawab di tengah kesejahteraan yang tidak merata,” ujar Rahmad.

Baca JugaSelain Korupsi, Demonstran Menyoroti Kebakaran Lahan hingga Keracunan MBG

Bagaimana situasi demo hingga Kamis malam?

copy title

Massa pengunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026), tetap bertahan meski telah melewati batas waktu demonstrasi pukul 18.00 WIB. Tak hanya mahasiswa, tetapi tampak pula anak-anak yang mengenakan seragam sekolah dan masyarakat umum.

Lepas pukul 18.00 WIB, massa mulai membakar dedaunan dan sampah lain yang bisa dibakar di dekat gerbang masuk Gedung DPR di Jalan Gatot Subroto. Tak berhenti di situ, massa mencoba merobohkan pagar gerbang. Semakin malam, massa mulai melemparkan batu ke area Kompleks Parlemen yang dibalas lemparan batu oleh aparat dari dalam kompleks.

Tak cukup di situ, massa bergerak masuk ke Jalan Tol Dalam Kota dan menutup lajur jalan yang mengarah ke Grogol. Setelah berhasil menutup lajur jalan itu, massa kemudian bergerak ke lajur sebaliknya, dan menutup pula arus lalu lintas di lajur tersebut.

Melihat gelagat massa, aparat kepolisian yang berjaga mencoba mengingatkan dan sekaligus menekan mereka untuk membubarkan diri. Namun, peringatan diabaikan. Polisi pun mengerahkan water cannon untuk membubarkan massa. Massa kemudian dipukul mundur sehingga tak ada lagi yang menutup jalan tol.

Informasi